18 Juni 2009

ISO 17025 untuk Labfor

(bahan untuk menambah halaman taskap selapa & sespim)

Laboratorium Forensik sebagai institusi Polri yang mempunyai tugas melakukan pemeriksaan TKP dan barang bukti secara ilmiah dengan menggunakan instrumen analisis dengan tujuan untuk membuktikan keterkaitan TKP dan barang bukti dengan pelaku kejahatan dalam rangka proses penegakan hukum, harus memiliki standar kompetensi yang dapat dipertanggung jawabkan.

Standar yang harus dimilki oleh sebuah laboratorium meliputi aspek manajemen maupun aspek teknis.

  1. Ditinjau dari aspek manajemen, laboratorium harus memiliki legitimasi untuk melakukan pengujian, memiliki perencanaan untuk membangun kapasitasnya sebagai laboratorium termasuk perencanaan anggaran untuk mendukung kegiatannya, memiliki organisasi yang efektif dan efisien agar setiap proses mulai dari penerimaan input yang akan diperiksa hingga menghasilkan output berupa hasil pemeriksaan dapat dilaksanakan secara benar, dan memiliki sistem pengawasan dalam setiap proses untuk menjamin tidak adanya kesalahan dan apabila ada kesalahan dapat segera ketahui dan diambil langkah perbaikan.
  2. Ditinjau dari aspek teknis, laboratorium harus memiliki sumber daya teknis yang memadai seperti : peralatan yang digunakan, prosedur pemeriksaan yang standar, dan sumber daya manusia yang memiliki kompetensi untuk melakukan pemeriksaan.

Sesuai dengan peraturan pemerintah No. 102 tahun 2000 tentang Standarisasi Nasional, standarisasi Laboratorium pengujian dan kalibrasi di Indonesia merupakan tanggung jawab Badan Standarisasi Nasional (BSN), BSN menyusun persyaratan-persyaratan yang harus dipenuhi oleh sebuah laboratorium agar dapat diakui sebagai laboratorium yang memenuhi standar nasional.

Laboratorium yang ingin diakui sebagai laboratorium yang memenuhi standar nasional harus melakukan proses akreditasi yaitu pemeriksaan kesesuaian aspek aspek manajemen dan teknis yang dimiliki laboratorium dengan persyaratan standar. Sesuai dengan Keputusan Presiden No. 78 tahun 2001 tentang Komite Akreditasi Nasional, akreditasi laboratorium di Indonesia oleh dilaksanakan oleh Komite Akreditasi Nasional (KAN).

BSN telah menyusun standar laboratorium pengujian dan kalibrasi dengan mengacu pada standar yang berlaku secara Internasional yaitu ISO 17025 yang di Indonesia diberi nama Persyaratan Umum Kompetensi Laboratorium Pengujian dan Kalibrasi SNI ISO 17025 : 2008. SNI ISO 17025 disusun dalam bahasa Indonesia dan memiliki isi dan tata urut yang sama dengan ISO 17025 Internasional yaitu :

  • Daftar isi
  • Pengantar
  • Pendahuluan
  • Bab 1 Ruang Lingkup
  • Bab 2 Acuan Normatif
  • Bab 3 Istilah dan Definisi
  • Bab 4 Persyaratan Manajemen
  • Bab 5 Persyaratan Teknis
  • Lampiran
  • Pustaka

Sistem akreditasi menganut prinsip Mutual Recognition Arrangement yaitu bahwa akreditasi yang dilakukan oleh suatu lembaga akreditasi akan diakui oleh lembaga akreditasi lain yang tergabung dalam organisasi regional maupun Internasional. KAN telah diterima sebagai anggota APLAC (Asia Pacific Laboratory Accreditation Cooperation) dan APLAC merupakan anggota ISO (International Standard Organisation), sehingga laboratorium yang di akreditasi oleh KAN akan diakui secara Internasional.

Laboratorium yang telah terakreditasi oleh KAN berhak mencantumkan logo KAN dalam produknya, dan akan diakui bahwa hasil pengujiannya telah memenuhi standar internasional. Bagi laboratorium yang pekerjaannya menguji produk industri, maka hasil pemeriksaannya yang mencantumkan logo KAN akan diterima oleh pasar internasional, sebagai contoh produk lampu pijar dari Indonesia yang mencantumkan logo KAN dan APLAC dapat diterima sebagai lampu pijar yang memenuhi standar diseluruh negara di Asia Pasifik yang menjadi anggota APLAC.

Persyaratan dalam ISO 17025 adalah standarisasi untuk laboratorium pengujian dan kalibrasi, persyaratan untuk laboratorium forensik yang berkaitan dengan proses penegakan hukum harus memenuhi persyaratan tambahan (Supplementary Requirement) yang dikeluarkan oleh lembaga akreditasi laboratorium forensik internasional misalnya International Laboratory Accreditation Cooperation (ILAC) dengan nomor dokumen ILAC-G19:2002 atau National Association of Testing Authorities (NATA) dengan nomor dokumen NATA:2006.

Tata urut perysaratan tambahan mengikuti tata urut persyaratan ISO 17025, sebagai contoh Persyaratan tambahan untuk Health and safety Laboratorium Forensik diberi nomor 5.3.1 h) disisipkan setelah nomor 5.3.1 g) pada dokumen ISO 17025 standard.

Laboratorium yang ingin diakreditasi pertama-tama harus memiliki dokumen Panduan mutu (quality manual) yang isi dan tata urutnya sama dengan yang dipersyaratkan ISO 17025 (lihat paragraf 5) dimana didalamnya terdapat antara lain pernyataan komitmen top manager untuk menjamin mutu, struktur organisasi manager mutu dan persyaratan management lainnya, prosedur prosedur yang telah distandarisasi (mulai dari penerimaan input, proses pemeriksaan, dan delivery output), serta dokumen dokumen dengan format yang telah distandarisasi yang menunjukan bahwa panduan mutu tersebut telah diimplementasikan.

Setelah memiliki dokumen panduan mutu, maka laboratorium mengajukan permohonan untuk dapat di akreditasi kepada lembaga akreditasi yang sudah diakui legitimasinya (di Indonesia dilaksanakan oleh KAN). Lembaga akreditasi kemudian melakukan assesment (penilaian kesesuaian) terhadap panduan mutu yang telah dimiliki laboratorium, dan panduan mutu tersebut harus sudah diimplementasi minimal selama 3 bulan dibuktikan dengan pemeriksaan dokumen-dokumen sebagai produk dari pelaksanaan panduan mutu tersebut.

Penyusunan dokumen panduan mutu merupakan pekerjaan besar dan tidak dapat dikerjakan oleh satu bagian tertentu saja karena menyangkut segala aspek pelaksanaan tugas laboratorium, oleh karena itu setiap anggota Labfor harus mengambil peran memberikan kontribusi untuk terwujudnya panduan mutu tersebut. Caranya adalah setiap anggota menyusun panduan mutu sesuai dengan bidang kegiatan pekerjaannya masing-masing.