28 Januari 2010

usul identitas komentar

  • blog ini mulai rame dgn komentar.
  • admin membuka peluang untuk memberikan komentar sebagai anonim. akibatnya ada beberapa anonim dgn komentar yang berbeda.
  • usul : walaupun masuk sebagai anonim setidaknya beri identitas nickname, sehingga dengan berjalannya diskusi, pola berfikir dari pemilik nickname tersebut bisa diikuti konsistensinya.
  • mohon petunjuk.

22 Januari 2010

PROFESIONALISM vs EXPERTICE

( Tinjauan Motivasi, oleh Calon Mantan )
Pernyataan Profesionalisme bisa menjadi alasan mengapa seseorang tidak mampu menciptakan prestasi-prestasi besar. Profesionalisme adalah sikap yang ditunjukkan oleh seseorang profesional. Profesional berasal dari kata ‘Profesi’ yang berarti ada sebuah jenis pekerjaan spesifik yang untuk mengerjakannya dibutuhkan kemampuan khusus. Sehingga kata Profesional berarti seseorang yang mendapatkan bayaran untuk menjalankan profesi tersebut. Sebagai contoh adalah seorang petinju.
Seorang profesional jika dipandang dari segi motivasi yaitu bahwa prestasi kerjanya harus sebanding dengan harapan atau bayaran yang diberikan. Hal ini mempunyai kelemahan karena adanya unsur untuk meraih atau mendapatkan materi maupun hasil akhir dari suatu usaha yang didorong dari kesenanagan duniawinya yang melekat padanya.
Seseorang profesional akan berprestasi sesuai dengan nilai bayarannya, walau sebenarnya ia memiliki kemampuan melakukan pekerjaan / prestasi yang lebih tinggi. Dengan kata lain prestasi kerja seseorang profesional seringkali dibatasi oleh bayaran yang diterimanya, atau ia hanya melakukan pekerjaan-pekerjaan besar yang bila bayarannya dianggap sesuai.
Oleh karena itu istilah Profesinal (tambahan admin: untuk orang Labfor) lebih tepat digantikan dengan istilah Expert. Bahwa seorang Expert mengabaikan besaran materi yang harus diperolehnya. Motivasi seorang Expert adalah melakukan pekerjaan sebaik-baiknya. Seorang Expert merasa sangat puas jika dari pekerjaannya bisa mendapatkan ilmu & keterampilan baru. Dengan kata lain seorang Expert akan melakukan pekerjaan besar yang dalam pelaksanaannya akan mendapatkan ilmu & keterampilan, walau besarannya boleh dibilang menggiurkan/menjankjikan.
Bagaimana cara menjadi seorang Expert?
Menjadi seorang yang mempunyai kepribadian Expert yaitu dengan menjalankan seluruh aktifitas dalam hidupnya yang terinpirasi oleh tiga hal sebagai berikut : Berilmu, Bersyukur, Bersabar.

  1. Berilmu artinya memperbanyak ilmu & pengalaman. Dengan ilmu & pengalaman seorang Expert akan lebih mudah memecahkan berbagai permasalahannya atau memiliki kemampuan mengerjakan pekerjaan-pekerjaan besar.
  2. Bersyukur artinya mampu memanfaatkan semaksimal mungkin segala pemberian Tuhan, yaitu kesehatan, kecerdasan, waktu, rezeki, pekerjaan, tanggungjawab dan lain-lain guna meraih prestasi yang setinggi-tingginya.
  3. Bersyukur artinya menekan keinginan atau dorongan kesenangan duniawi sehingga mampu menekan keinginan untuk mendapatkan hasil serba cepat ataupun seperti memiliki barang-barang yang sebetulnya tidak diperlukan. Arti lain bersabar juga mampu menghadapi kesakitan hidup.

    Ibarat sebuah mobil maka Berilmu adalah setir, Bersyukur adalah gas, dan Bersabar adalah rem.

    Jakarta 14 Januari 2010

Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mewakili pendapat admin. Pengarangnya diketahui admin namun untuk menjamin kebebasan berpendapat sebagaimana dimaksudkan dalam pembukaan blog ini identitasnya dirahasiakan. Silahkan memberikan komentar sesuai dengan term & condition pada link komentar dibawah ini

14 Januari 2010

Mohon bantuan

Rekan2, . . .
Keterbatasan blog gratis adalah terbatasnya email yang dapat dikirimi feed baru secara langsung. oleh karena itu mohon bantuan rekan2 untuk memberitahukan blog ini kepada rekan2 labfor yang lain.
apabila rekan2 berkenan membantu, mohon tulis komentar pada posting ini, artinya bila tidak ada respon terhadap email ini maka moderator akan mengganti tempat yang tersedia untuk yang lain.
terima kasih atas bantuannya.

07 Januari 2010

MENGUTAMAKAN PENEGAKAN KEADILAN


Sepanjang tahun 2009 ada menguatnya perhatian dan penilaian publik terhadap suatu proses hukum yang dinilai kurang adil, namun diakhir tahun justru terdapat keputusan lembaga peradilan yang menerobos hukum positif demi menegakkan keadilan substantif yaitu nilai keadilan yang diyakini dan berkembang di masyarakat. Dari berbagai peristiwa tersebut telah memberi gambaran baru bahwa antara hukum dan keadilan dapat menjadi dua hal yang berbeda.
Disuatu waktu hukum dapat kehilangan napas keadilan dan untuk menegakkan keadilan perlu dilakukan terobosan terhadap aturan hukum. Ada baiknya sekilas dikemukakan pemahaman mendasar akan hukum dan keadilan. Hukum adalah institusi atau instrumen yang dibutuhkan dan keberadaannya melekat pada setiap kehidupan sosial atau masyarakat. Hukum diperlukan untuk mewujutkan dan menjaga tatanan kehidupan bersama yang harmonis. Tanpa adanya aturan hukum, kehidupan masyarakat akan tercerai berai dan tidak dapat lagi disebut sebagai kesatuan kehidupan sosial.
Hukum itu bertujuan ada 3 (tiga) : tujuan yang tertinggi adalah keadilan, kepastian hukum (ingat beda makna dengan kepastian berdasarkan hukum, Catur Prasetya butir 3) dan kemanfaatan. Sedangkan keadilan merupakan tujuan hukum yang utama karena hanya dengan keadilan tatanan kehidupan masyarakat dapat terpelihara. Dalam konteks Indonesia, keadilan yang dianut adalah keadilan sosial, yaitu keadilan bagi seluruh rakyat sesuai dengan konteks kesosialan masyarakat Indonesia.
Hukum sesungguhnya dibuat dan ditegakkan untuk mewujudkan keadilan. Namun hukum dan keadilan memang tidak selalu sejalan, hal ini terjadi karena keadilan sebagai nilai tidak mudah untuk diwujudkan dalam norma hukum. Nilai keadilan yang abstrak dan tidak selalu bersifat rasional, tidaklah dapat seluruhnya diwadahi dalam norma hukum yang preskriptif yang terdapat dalam undang-undang.
Norma hukum berupa perintah ataupun larangan bertujuan agar setiap individu anggota masyarakat melakukan sesuatu tindakan yang diperlukan untuk menjaga harmoni kehidupan bersama ataupun sebaliknya agar tidak melakukan suatu tindakan yang dapat merusak tatanan keadilan. Jika tindakan yang diperintahkan tidak dilakukan atau suatu larangan dilanggar, maka keseimbangan harmoni masyarakat akan terganggu karena tercederainya keadilan. Untuk mengembalikan tertib kehidupan bermasyarakat, keadilan harus ditegakkan.
Prinsip penegakan hukum haruslah dijiwai oleh spirit keadilan yang berhati nurani dari para penegak hukum. Penyidik Polri termasuk Analis Forensik perlu menerapkan hukum tanpa kehilangan roh keadilan. Berdasarkan ”kajian” saya pribadi, hasil pemeriksaan Labfor Polri ada yang tidak dijiwai oleh spirit keadilan karena salah/keliru/tidak sebagaimana mestinya itu jelas-jelas akan dihadapkan dengan kode etik, (seharusnya ???). Pemeriksaan yang tidak di jiwai oleh spirit keadilan itu terjadi pada semua bidang di Labfor Polri.
(Dapat diberikan beberapa contoh, karena keterbatasan waktu silahkan para pamen memberi contoh sendiri)

Camkan 3 (tiga) hal, Untuk jawab perlunya penegakan keadilan :

  1. Pengertian kata Forensik (Polri) mengandung kata adil sehingga ada pengertian pengadilan, peradilan / Yustisia, Kehakiman.
  2. Ingat kasus 3 (tiga) cacao, yang nenek-nenek buta hukum; Ingat kasus celana dalam bekas warna merah jambu; Ingat kasus Prita dengan putusan hakim bebas. Kontradiksi dengan tiga kasus, seorang tidak diproses oleh polisi padahal telah meninggalkan, menelantarkan anak-anaknya di kontrakkan sehingga mau tak mau para tetangga terpaksa mengurus anak - anaknya.
  3. Jika jaksa tidak melibatkan peran Labfor (tentu karena tidak dilibatkan oleh penyidik Polri) namun lawyer terdakwa menghadirkan kesaksian Labfor untuk kepentingan penegakan pengadilan, bagaimana ???...

Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mewakili pendapat admin. Pengarangnya diketahui admin namun untuk menjamin kebebasan berpendapat sebagaimana dimaksudkan dalam pembukaan blog ini identitasnya dirahasiakan. Silahkan memberikan komentar sesuai dengan term & condition.