07 Januari 2010

MENGUTAMAKAN PENEGAKAN KEADILAN


Sepanjang tahun 2009 ada menguatnya perhatian dan penilaian publik terhadap suatu proses hukum yang dinilai kurang adil, namun diakhir tahun justru terdapat keputusan lembaga peradilan yang menerobos hukum positif demi menegakkan keadilan substantif yaitu nilai keadilan yang diyakini dan berkembang di masyarakat. Dari berbagai peristiwa tersebut telah memberi gambaran baru bahwa antara hukum dan keadilan dapat menjadi dua hal yang berbeda.
Disuatu waktu hukum dapat kehilangan napas keadilan dan untuk menegakkan keadilan perlu dilakukan terobosan terhadap aturan hukum. Ada baiknya sekilas dikemukakan pemahaman mendasar akan hukum dan keadilan. Hukum adalah institusi atau instrumen yang dibutuhkan dan keberadaannya melekat pada setiap kehidupan sosial atau masyarakat. Hukum diperlukan untuk mewujutkan dan menjaga tatanan kehidupan bersama yang harmonis. Tanpa adanya aturan hukum, kehidupan masyarakat akan tercerai berai dan tidak dapat lagi disebut sebagai kesatuan kehidupan sosial.
Hukum itu bertujuan ada 3 (tiga) : tujuan yang tertinggi adalah keadilan, kepastian hukum (ingat beda makna dengan kepastian berdasarkan hukum, Catur Prasetya butir 3) dan kemanfaatan. Sedangkan keadilan merupakan tujuan hukum yang utama karena hanya dengan keadilan tatanan kehidupan masyarakat dapat terpelihara. Dalam konteks Indonesia, keadilan yang dianut adalah keadilan sosial, yaitu keadilan bagi seluruh rakyat sesuai dengan konteks kesosialan masyarakat Indonesia.
Hukum sesungguhnya dibuat dan ditegakkan untuk mewujudkan keadilan. Namun hukum dan keadilan memang tidak selalu sejalan, hal ini terjadi karena keadilan sebagai nilai tidak mudah untuk diwujudkan dalam norma hukum. Nilai keadilan yang abstrak dan tidak selalu bersifat rasional, tidaklah dapat seluruhnya diwadahi dalam norma hukum yang preskriptif yang terdapat dalam undang-undang.
Norma hukum berupa perintah ataupun larangan bertujuan agar setiap individu anggota masyarakat melakukan sesuatu tindakan yang diperlukan untuk menjaga harmoni kehidupan bersama ataupun sebaliknya agar tidak melakukan suatu tindakan yang dapat merusak tatanan keadilan. Jika tindakan yang diperintahkan tidak dilakukan atau suatu larangan dilanggar, maka keseimbangan harmoni masyarakat akan terganggu karena tercederainya keadilan. Untuk mengembalikan tertib kehidupan bermasyarakat, keadilan harus ditegakkan.
Prinsip penegakan hukum haruslah dijiwai oleh spirit keadilan yang berhati nurani dari para penegak hukum. Penyidik Polri termasuk Analis Forensik perlu menerapkan hukum tanpa kehilangan roh keadilan. Berdasarkan ”kajian” saya pribadi, hasil pemeriksaan Labfor Polri ada yang tidak dijiwai oleh spirit keadilan karena salah/keliru/tidak sebagaimana mestinya itu jelas-jelas akan dihadapkan dengan kode etik, (seharusnya ???). Pemeriksaan yang tidak di jiwai oleh spirit keadilan itu terjadi pada semua bidang di Labfor Polri.
(Dapat diberikan beberapa contoh, karena keterbatasan waktu silahkan para pamen memberi contoh sendiri)

Camkan 3 (tiga) hal, Untuk jawab perlunya penegakan keadilan :

  1. Pengertian kata Forensik (Polri) mengandung kata adil sehingga ada pengertian pengadilan, peradilan / Yustisia, Kehakiman.
  2. Ingat kasus 3 (tiga) cacao, yang nenek-nenek buta hukum; Ingat kasus celana dalam bekas warna merah jambu; Ingat kasus Prita dengan putusan hakim bebas. Kontradiksi dengan tiga kasus, seorang tidak diproses oleh polisi padahal telah meninggalkan, menelantarkan anak-anaknya di kontrakkan sehingga mau tak mau para tetangga terpaksa mengurus anak - anaknya.
  3. Jika jaksa tidak melibatkan peran Labfor (tentu karena tidak dilibatkan oleh penyidik Polri) namun lawyer terdakwa menghadirkan kesaksian Labfor untuk kepentingan penegakan pengadilan, bagaimana ???...

Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mewakili pendapat admin. Pengarangnya diketahui admin namun untuk menjamin kebebasan berpendapat sebagaimana dimaksudkan dalam pembukaan blog ini identitasnya dirahasiakan. Silahkan memberikan komentar sesuai dengan term & condition.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar